Skip to main content

Hitachi

Dalam hal di mana pelanggan meminta pemberitahuan tentang tujuan penggunaan menurut Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (selanjutnya disebut “Undang-Undang”), atau meminta pengungkapan menurut Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang, pelanggan diminta untuk menyerahkan dokumen identifikasi untuk mencegah kebocoran informasi pribadi. Jika Anda menunjuk wakil untuk mengajukan permintaan, dokumen identifikasi diperlukan untuk Anda dan wakil Anda tersebut. Lebih lanjut, jika Anda berusia kurang dari 15 tahun, permintaan harus diajukan oleh wali sah Anda. Untuk setiap jenis dokumen identifikasi, lihat informasi berikut.


Ketika Anda sendiri adalah pemohon

Berikan salah satu dokumen yang masih berlaku sebagai berikut (mohon diperhatikan bahwa salinan yang menggunakan gambar kamera digital, gambar dari scanner, atau cetakan dari gambar tersebut tidak dapat diterima):

  • Salinan SIM (karena domisili tidak diperlukan, kami meminta Anda menghapus bagian ini dengan spidol, dll.) *Jika ada perubahan alamat, harap lampirkan juga salinan halaman belakang setelah Anda menjalani prosedur perubahan alamat.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk Dasar *Salinan kartu tipe B, termasuk pasfoto, nama, tanggal lahir, dan alamat Anda saat ini. Jika alamat Anda telah berubah dan berlokasi di kota yang sama, salinan halaman belakang juga diperlukan.
  • Salinan paspor (salinan kedua halaman yang memuat pasfoto dan informasi pemilik paspor dengan nama dan alamat, dll.)
  • Salinan Buku Dana Pensiun
  • Salinan Buku Kesejahteraan Sosial
  • Salinan kartu asuransi kesehatan *Pastikan untuk menulis alamat Anda saat ini di kolom alamat.
  • Salinan Kartu Pendaftaran Warga Negara Asing atau Surat Keterangan Informasi Terdaftar (hanya untuk warga negara asing)

Apabila wakil adalah pemohon

Berikan dokumen-dokumen yang harus diterbitkan dalam 3 bulan terakhir sebagai berikut:

  • Apabila wakil pemohon memiliki hak orang tua (Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 818): Salinan Kartu Keluarga, abstrak dari Kartu Keluarga, atau dokumen lain yang menyatakan hubungan dengan pelanggan.
  • Apabila wakil pemohon adalah wali dari orang dewasa (Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 8, Pasal 843): Surat Keterangan Informasi Terdaftar.
  • Apabila wakil pemohon adalah wali dari anak di bawah umur (Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 839, Pasal 840): Surat Keterangan Informasi Terdaftar.
  • Apabila wakil pemohon adalah wakil sukarela (hanya dalam kasus pelanggan berusia 15 tahun atau lebih): Surat kuasa yang ditandatangani pelanggan.

Apabila wakil pemohon adalah wali orang dewasa dan badan hukum

Salinan Kartu Keluarga, abstrak Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Informasi Terdaftar Seluruh atau Sebagian. (Catatan: Dokumen harus telah diterbitkan dalam 3 bulan terakhir)