Penetapan dan peningkatan berkelanjutan Sistem Manajemen Informasi Pribadi
Perusahaan menetapkan dan menerapkan Sistem Manajemen Informasi Pribadi untuk menekankan pentingnya perlindungan informasi pribadi kepada pejabat eksekutif dan karyawan, dan untuk melindungi informasi pribadi secara tepat. Selanjutnya, Perusahaan akan memelihara dan meningkatkan sistem ini secara berkesinambungan.
Perolehan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi
Mengingat bahwa informasi pelanggan dipercayakan kepada Perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Perusahaan akan membangun sistem manajemen untuk perlindungan informasi pribadi sesuai dengan masing-masing mode kerja, dan melakukan penanganan yang tepat dalam perolehan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Selain itu, Perusahaan akan menangani informasi pribadi dengan tepat dalam lingkup yang diperlukan untuk mencapai tujuan penggunaan.
Kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, pedoman, serta regulasi
Dalam menangani informasi pribadi, Perusahaan akan mematuhi undang-undang dan peraturan, pedoman perlindungan informasi pribadi yang disusun oleh instansi yang berwenang, dan regulasi yang berlaku atas perlindungan informasi pribadi. Selain itu, Perusahaan akan menyesuaikan sistem manajemen informasi pribadinya agar mematuhi undang-undang, peraturan, dan regulasi ini.
Pelaksanaan langkah keamanan
Untuk memastikan akurasi dan keamanan informasi pribadi, Perusahaan akan melaksanakan langkah-langkah untuk mengelola akses ke informasi pribadi dan prosedur untuk membawa keluar informasi pribadi, dan akan melindungi informasi pribadi dari akses eksternal yang tidak sah sesuai dengan aturan terkait keamanan informasi, dan berusaha untuk mencegah kehilangan, kerusakan, pengubahan, atau kebocoran informasi pribadi, serta memperbaiki langkah-langkah tersebut jika ada masalah.
Menghormati hak individu terkait informasi pribadi
Perusahaan akan menghormati hak individu terkait informasi pribadi. Apabila seorang individu meminta agar informasi pribadinya diungkapkan, dikoreksi, atau dihapus, atau menolak penggunaan atau penyediaan informasi tersebut, Perusahaan akan segera menanggapinya dengan iktikad baik sesuai dengan norma sosial dan kebiasaan masyarakat.
Tanggapan atas pengaduan dan konsultasi
Perusahaan akan membentuk unit pengaduan untuk menanggapi pengaduan dan konsultasi tentang informasi pribadi dengan segera.
Ditetapkan pada 1 April 2005 Terakhir direvisi pada 1 April 2019